Sering kali terdengar seruan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan tuntutannya dari negara-negara yang tidak ambil peduli hukum Allah Azza wa Jalla. Dzat yang telah menciptakan manusia dan menetapkan bagi manusia hak dan kewajiban, Dia-lah yang telah mensyariatkan berbagai sanksi yang wajib diterapkan apabila manusia tidak melaksanakan kewajiban yang dibebankan kepadanya, atau melanggar hak orang lain
. Karena kewajiban manusia yang telah diciptakan, yang dimuliakan dan diberi kelebihan di atas makhluk lainnya ialah melaksanakan hak-hak yang dibebankan kepadanya dengan sempurna dan menghormati hak orang lain.
Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menciptakan manusia, memberinya nikmat dan mewajibkan ditunaikannya hak-hak yang banyak, yaitu :
1) Hak Allah Azza wa Jalla, dengan cara beribadah hanya kepada-Nya, tidak ada sekutu bagi-Nya
2). Hak Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan cara mentaatinya, mengikuti dan mencintainya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
3). Hak kedua orang tua, dengan cara berbakti dan berbuat baik kepada mereka.
4). Hak kerabat, dengan cara menyambung dan menjaga silaturahmi, dan berbuat baik kepada mereka.
5). Hak anak-anak yatim, dengan cara berbuat baik kepada mereka, mendidik mereka di atas kebaikan dan menjaga harta benda mereka.
6). Hak orang-orang miskin, dengan cara memberikan zakat harta kepada mereka untuk membantunya.
7). Hak tetangga, dengan cara berbuat baik dan tidak menyakitinya.
8). Hak teman dan kawan dalam perjalanan
9). Hak ibnu sabil, yaitu orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh dan tidak bisa melanjutkan perjalanan karena tidak memiliki bekal cukup untuk bisa sampai ke tempat tujuan.
10). Hak budak, dengan cara berinfak kepada mereka dan tidak membebaninya dengan pekerjaan-pekerjaan yang memberatkannya
Inilah sepuluh hak yang disebutkan dalam firman Allah Azza wa Jalla.
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri” [An-Nisa : 36]
Allah Azza wa Jalla juga mewajibkan berbagai hak atas seorang muslim kepada sesama muslim secara umum. Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya, ia tidak boleh menghinanya, mengucilkannya, membiarkannya dan tidak boleh melanggar hak-haknya.
Ada juga hak penguasa pada rakyat, (yang dilaksanakan) dengan cara mendengarkannya dan taat kepadanya yang ma’ruf, serta memberikan nasihat kepadanya. Dan ada hak rakyat pada penguasa, (yang dilaksanakan, red) dengan cara menegakkan keadilan di antara mereka dan mengharuskan rakyat agar taat kepada Allah Azza wa Jalla dan RasulNya, mencegah perbuatan zhalim di antara mereka, menghalau kejahatan para musuh, berlaku adil pada orang yang dizhalimi dan yang zhalim, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan had (sanksi) dan hukuman-hukuman dalam bentuk peringatan bagi para pelaku kejahatan, sehingga jera melakukan perbuatan jahat.
Allah Azza wa Jalla telah menetapkan berbagai sanksi yang bisa menimbulkan efek jera bagi yang melanggar hak-hak ini. Allah Azza wa Jalla mensyariatkan sanksi murtad bagi orang yang melanggar hak Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pelanggaran itu dengan melakukan salah satu di antara pembatal-pembatal keislaman, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Barangsiapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia”
Allah Azza wa Jalla juga telah mewajibkan (pemberian, red) sanksi terhadap orang yang menzhalimi jiwa manusia dengan cara qishah (sanksi yang sama dengan perbuatannya), nyawa dengan nyawa, anggota badan dengan anggota badan, atau dengan dikenai denda. Allah Azza wa Jalla berfirman.
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishah berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh….” [Al-Baqarah : 178]
“Dan kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (At-Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan (luka) ada qishahanya..” [Al-Maidah : 45]
Allah Azza wa Jalla juga mewajibkan penegakan sanksi bagi yang menzhalimi kehormatan. Allah Azza wa Jalla mewajibkan rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah, dan dipukul (dijilid) bagi pelaku zina yang belum menikah. Juga wajib membunuh pelaku homo. Allah juga mewajibkan pemberian sanksi qadzaf (tuduhan) terhadap orang yang menuduh zina atau homo terhadap seorang muslim yang menjaga diri tanpa bisa mendatangkan empat saksi yang membenarkan tuduhannya.
Allah Azza wa Jalla juga mewajibkan potong tangan (bagi pencuri, red) demi menjaga kehormatan harta orang lain. Allah Azza wa Jalla mewajibkan para peminum khamr untuk dijilid (didera/dipukul) demi menjaga akal manusia. Allah juga mewajibkan penegakkan sanksi bagi perampok, demi menjaga keamanan di tempat tinggal atau dalam perjalanan ; juga mewajibkan agar memerangi para pemberontak yang keluar dari kewajiban taat kepada penguasa, sebagai upaya menjaga persatuan dan menjaga kestabilan keamanan di tengah masyarakat.
Melalui pemaparan hak-hak ini dan usaha penjagaannya, kita mendapati bahwasanya Islam menjamin hak-hak individu dan masyarakat, dan ini tidak pernah dipelihara oleh negara-negara kafir yang mengaku demokratis dan menjaga hak-hak manusia. Sebaliknya, justru melanggar hak Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya dengan melakukan perbuatan kufur dan syirik. Mereka melanggar hak-hak kaum muslimin dengan cara membunuh kaum muslimin secara massal, mengusirnya serta merampas harta benda mereka. Merubah penegakkan syari’at Allah Azza wa Jalla dengan sanksi sebagai pelaku kriminal. Negara-negara itu melarang penegakkan sanksi dari Allah Azza wa Jalla dan dianggap pelanggar hak-hak manusia. Seakan dalam pandangan negara-negara kafir itu, manusia yang wajib dilindungi hak-haknya adalah pelaku kejahatan, pembuat kerusakan lagi zhalim. Sedangkan (menurut mereka, red) seorang muslim, orang yang terzhalimi dan yang dilanggar hak-haknya, bukanlah manusia yang harus dibela hak-haknya. Ini merupakan fitrah terbalik dan pemikiran (fikrah) yang menyimpang yang memandang kebenaran sebagai kebathilan dan memandang yang bathil sebagai sebuah kebenaran.
Allah Azza wa Jalla berfirman.
“Maka apakah orang yang dijadikan (setan) menganggap baik pekerjaannya yang buruk lalu ia meyakini pekerjaan ini baik, (sama dengan orang yang tidak ditipu setan)? Maka sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya….”[Fathir : 8]
Sesungguhnya manusia yang terhormat di sisi Allah Azza wa Jalla dan terpandang dalam pandangan kaum muslimin, ialah yang menegakkan hak Allah dan hak para hamba-Nya, orang yang menghindari perbuatan dosa dan perbuatan zhalim terhadap sesama manusia. Sedangkan para pelaku kejahatan di muka bumi dan yang menyimpang dari kewajiban beribadah kepada Allah Azza wa Jalla, berarti ia telah melanggar martabat kemanusiaannya sendiri sehingga menjadi mahluk yang lebih hina dan lebih rendah dari binatang ternak. Allah Azza wa Jalla berfirman.
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya (neraka), kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih, maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya’ [At-Tin : 4-6]
Kewajiban bagi seorang muslim adalah tidak mempedulikan propaganda-propaganda menyimpang dari negara-negara kafir, berupa seruan untuk menghormati hak-hak asasi manusia tanpa memandang manusia yang dimaksudkan, dan (tanpa memandang, red) apa hak-hak yang wajib dihargai dan dia jaga menurut persepsi mereka ; karena manusia dalam persepsi mereka ialah manusia kafir, pelaku kejahatan, dan pembuat kerusakan di muka bumi.
Negara-negara ini ingin menjaganya agar tidak melaksanakan syari’at Allah Azza wa Jalla, memberikan kebebasan kepadanya
untuk melakukan tindakan zhalim, melanggar hak-hak menusia yang mulia di sisi Allah Azza wa Jalla. Demikianl inilah yang mereka inginkan dan yang mereka lakukan.
Adapun menurut persepsi mereka, seorang muslim itu nilainya rendah tidak memiliki hak. Allah berfirman
“Mereka ingin memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir benci” [Ash-Shaf : 8]
Oleh karena itu , wajib bagi seorang muslim berpegang teguh dengan agama mereka, menerapkan syari’at Allah Azza wa Jalla tanpa peduli dengan perbuatan orang-orang kafir. Kaum muslimin itu.
“..Dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela…”[Al-Maidah : 54]
“.. Karena itu, janganlah kalian takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku, jika kalian benar-benar orang yang beriman” [Ali-Imran : 175]
“Maka bersabarlah kamu, sesungguhnya janji Allah adalah benar dan sekali-kali janganlah orang-orang yang tidak meyakini (kebenaran ayat-ayat Allah) itu membuatmu gelisah” [Ar-Rum : 60]
Semoga Allah Azza wa Jallam memberikan hidayah taufik kepada seluruh kaum muslimin untuk melaksanakan kandungan Kitabullah, menerapkah hukum-Nya, dan semoga Allah Azza wa Jalla memberikan kekuatan iman dan keteguhan di atas dinul Islam bagi mereka.
[Al-Bayan Li Akhthai Ba’dhil Kuttab, halaman 56-58]
[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XI/1429H/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]
http://www.almanhaj.or.id/content/2348/slash/0
0 comments:
Post a Comment